Mahasiswa Hukum Unla Bahas Kebebasan Bersuara di Tengah KUHP Baru

Pandangan berbeda disampaikan oleh Dr. Erlan Jaya Putra, S.H., M.H. selaku advokat. Ia mengingatkan potensi risiko kriminalisasi terhadap kritik apabila pasal-pasal tersebut tidak disertai dengan pedoman teknis yang ketat. Dalam praktiknya, kata dia, masyarakat sering berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan proses hukum.

Dari sisi aktivis, M. Zakky Noor R menilai bahwa kebebasan berekspresi merupakan elemen penting dalam demokrasi. Ia menyampaikan kekhawatiran akan munculnya efek takut atau chilling effect di tengah masyarakat jika kritik dipersepsikan sebagai ancaman hukum pidana.

Selama diskusi berlangsung, sejumlah mahasiswa juga menyampaikan pandangan dan pertanyaan yang merefleksikan keresahan generasi muda terhadap masa depan ruang demokrasi di Indonesia. Interaksi antara peserta dan narasumber berlangsung terbuka, mencerminkan semangat dialog kritis yang menjadi ciri khas lingkungan akademik.

Melalui kegiatan ini, BEM Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskusi publik yang sehat. Dalam penutup kegiatan, panitia menyampaikan rencana tindak lanjut berupa upaya mendorong dialog dengan para pemangku kebijakan, termasuk DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung, guna memastikan keseimbangan antara penegakan hukum, kebebasan sipil, dan prinsip demokrasi.

FGD tersebut diharapkan tidak hanya berhenti sebagai forum diskusi akademik, tetapi juga menjadi kontribusi nyata mahasiswa hukum dalam mengawal implementasi KUHP agar tetap selaras dengan nilai keadilan dan hak asasi manusia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *