Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga mengingatkan bahwa operator telekomunikasi memiliki tanggung jawab penuh terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan. Apabila terjadi gangguan layanan akibat proses migrasi jaringan, operator wajib melakukan penanganan dan pemulihan secepat mungkin.
“Operator harus bertanggung jawab kepada pelanggan. Jika terjadi gangguan, harus segera ditangani,” tegasnya.
Farhan menambahkan bahwa masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak untuk memperoleh layanan yang optimal. Oleh karena itu, pelanggan dapat memilih alternatif penyedia layanan apabila mengalami gangguan yang tidak segera mendapatkan penanganan.
“Pelanggan memiliki hak untuk mencari alternatif koneksi jika layanan yang diterima tidak optimal,” katanya.
Program penertiban kabel udara ini akan terus dilaksanakan secara bertahap hingga Desember 2026 dan mencakup sebanyak 85 ruas jalan di Kota Bandung. Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Bandung berharap dapat mewujudkan wajah kota yang lebih tertata, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang lebih modern dan berkelanjutan.
(Red/Diskominfo Kota Bandung)






