Sementara itu, Camat Panyileukan, Yayan Rustandi, menyebut penertiban telah melalui tahapan pemberitahuan dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
Pihak kecamatan sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan dan surat pernyataan, serta menggelar rapat koordinasi dengan 48 pemilik PKL di kantor kecamatan. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang sempat meminta tenggang waktu selama 10 hari.
Setelah masa tersebut berakhir, penanganan dilanjutkan oleh Satpol PP Kota Bandung melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Surat peringatan disampaikan secara langsung dari pintu ke pintu oleh petugas kewilayahan.
Yayan menambahkan, penertiban dilakukan dengan memperhatikan keselamatan lalu lintas karena Jalan Soekarno-Hatta merupakan jalur arteri dengan tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi.
Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kota Bandung berharap fungsi trotoar, drainase, dan fasilitas publik lainnya dapat kembali optimal. Upaya ini juga diharapkan dapat memperbaiki estetika kawasan serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah timur Kota Bandung.
(Red/Diskominfo Kota Bandung)





