Simpang Lima hingga Alun-alun, 77 Tunawisma Dijangkau Pemkot Bandung

Yorisa menjelaskan, sebagian besar PPKS berasal dari Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, masing-masing sebanyak 20 orang.

Namun, terdapat pula pendatang dari berbagai daerah lain seperti Cianjur, Garut, Kabupaten Bandung Barat, Klaten, Magetan, Lampung, Jakarta Selatan, hingga Medan dan Surabaya. Pendataan dilakukan berdasarkan KTP maupun hasil anamnesis bagi yang tidak memiliki identitas.

Seluruh PPKS yang terjaring saat ini ditampung sementara di Kantor Dinas Sosial Kota Bandung untuk menjalani bimbingan mental dan asesmen.

Dari hasil skrining tersebut, untuk menentukan rujukan ke Dinas Sosial Provinsi, dipulangkan ke daerah asal, atau ditempatkan di rumah singgah milik kabupaten/kota lain.

“Kalau ditampung semua di rumah singgah Kota Bandung tentu tidak akan muat. Karena itu kami perlu berbagi penanganan dengan kabupaten/kota lain dan berkoordinasi agar yang bersangkutan bisa dipertanggungjawabkan kembali kepada keluarganya,” kata Yorisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *