Prosedur yang berlaku mengharuskan setiap permohonan penebangan pohon di Kota Bandung diajukan terlebih dahulu kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Setelah mendapat persetujuan, pelaksanaan penebangan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran,” tegas Erwin.
Pelanggaran tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai peraturan daerah, termasuk denda hingga Rp10 juta dan sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga memberikan perhatian terhadap penggunaan trotoar. Erwin menegaskan bahwa keberadaan trotoar harus dikembalikan kepada fungsi utamanya, yakni memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
“Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat,” ujarnya.






