SOROT JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah lokasi di Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04 setelah menemukan dugaan penebangan 12 pohon tanpa izin. Selain persoalan pohon, Pemkot Bandung juga mendapati adanya rencana pemanfaatan trotoar yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi fasilitas publik tersebut.
Temuan itu ditindaklanjuti Pemkot Bandung pada Senin, 20 Juli 2026. Pemilik lokasi telah dipanggil untuk memberikan keterangan melalui proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan informasi awal mengenai aktivitas penebangan diterima dari camat setempat. Berdasarkan laporan tersebut, penebangan diduga dilakukan pada waktu dini hari sehingga tidak terpantau oleh petugas kewilayahan.
“Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Erwin.

Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, pihak yang dipanggil belum hadir untuk memberikan penjelasan. Pemkot Bandung, kata Erwin, tetap membuka ruang untuk mencari penyelesaian terbaik, tetapi proses penegakan aturan tetap berjalan.
“Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah,” katanya.
Erwin menyebut berdasarkan informasi yang diterima dari wilayah, penebangan dilakukan secara mandiri sekitar pukul 02.00 WIB. Ia kembali mengingatkan bahwa masyarakat maupun pemilik usaha tidak dapat melakukan penebangan pohon secara sepihak.






