SOROT JABAR – Sebanyak 13 kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihapit, tepatnya di depan Polsek Bandung Wetan, dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Langkah tersebut dilakukan setelah Kelurahan Cihapit memberikan imbauan terkait bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar.
Lurah Cihapit Yoga Hananto mengatakan, pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas imbauan yang sebelumnya disampaikan kepada para pemilik kios. Menurutnya, pedagang telah menerima dan menyepakati penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Total jumlah kios yang saat ini dibongkar mandiri ada 13. Sebelumnya, saya sebagai lurah telah menyampaikan imbauan bahwa para pedagang tidak boleh membuat bangunan semi permanen sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda,” ujar Yoga.
Imbauan tersebut telah disampaikan beberapa hari sebelum pembongkaran. Yoga menyebut para pedagang merespons positif sehingga proses pembongkaran berlangsung secara mandiri dengan kondisi yang aman dan kondusif.

“Alhamdulillah berjalan aman, kondusif, dan semua pedagang menerima serta bersepakat untuk menaati aturan,” katanya.
Yoga menjelaskan, keberadaan kios semi permanen di atas trotoar menjadi salah satu perhatian pemerintah kelurahan karena trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena itu, aktivitas perdagangan tetap dapat dilakukan, tetapi bentuk lapak dan penempatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia mengimbau pedagang menggunakan konsep lapak bongkar pasang sehingga tidak membangun kios secara permanen maupun semi permanen dan tidak mengganggu akses pejalan kaki.






