25 Beras Fortifikasi Tak Memenuhi Syarat, Pemerintah Perintahkan Penarikan

Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, untuk meningkatkan kandungan gizinya. Produk ini antara lain ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Karena itu, kesesuaian kandungan dengan informasi pada label menjadi salah satu aspek yang diperiksa pemerintah. Selain kandungan gizi, Bapanas turut menyoroti perbedaan harga sejumlah produk yang ditemukan di pasar.

Menurut Bapanas, terdapat produk yang dijual hingga sekitar Rp57.000 per kilogram. Angka tersebut dibandingkan dengan kisaran harga yang disebut pemerintah, yakni sekitar Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram.

Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga dan dugaan ketidaksesuaian produk dapat mencapai Rp89 triliun. Nilai tersebut merupakan estimasi pemerintah dan masih dalam proses pendalaman.

Terkait penanganan produk, Bapanas menyatakan seluruh 25 merek telah menghentikan produksi beras fortifikasinya. Hingga minggu pertama September 2026, sebanyak 12 merek disebut telah menarik stok dari peredaran, sementara produk lainnya masih menjalani proses penarikan.

Pemerintah juga telah memberikan surat peringatan kepada 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar produk tersebut. Pengawasan dan penarikan turut melibatkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di sejumlah provinsi.

Di sisi lain, Satgas Pangan Polri memproses dugaan pelanggaran terkait 25 produk tersebut. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pembuktian akan dilakukan melalui koordinasi dengan ahli dan pengujian secara ilmiah.

Pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti pencabutan izin edar serta proses hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

(Red/ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *