49 Tahun Penguasaan Lahan Taman Turangga, LSM TUAR BERSATU Minta Kejelasan Status Aset 1.668 m²

Ilustrasi - 49 Tahun Warga Hirup Udara Ilegal dalam Polemik lahan Letter C 413 Blok Sayang Kaak, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

SOROT JABAR – Polemik lahan Letter C 413 Blok Sayang Kaak, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung seluas 8.544 m² kembali mencuat. Lahan tersebut sudah dipakai Pemerintah Kota Bandung sejak 1977, namun hingga 2026 belum tuntas alas haknya.

Lahan 8.544 m² itu kini terbagi dua: Taman Kelurahan Turangga seluas 1.668 m² yang sudah jadi, terawat, ada paving blok, lampu taman, pohon rindang, dan Jalan Kelurahan seluas 6.872 m² yang sudah diaspal dan dipakai publik.

Pemilik syah lahan adalah Hj. Oneng Ms Roekayah, pemegang Letter C 413, yang hingga kini belum pernah melakukan Akta Jual Beli (AJB) dan belum menerima ganti rugi.

“Kami warga hanya bertanya, sudah 49 tahun dipakai, kapan hak pemilik syah dibayar? Selama ini masyarakat di sekitar taman menghirup udara ilegal. Kesalahan pemerintahnya. Dolim ke hak pemilik tanah sah nya,” ujar Team Lapangan SABURO08, Wargakota Bela Negara.

Dokumen Warga — Kebenaran Formil Perlu Verifikasi Instansi Berwenang.

Pihak warga mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen sebagai dasar pengajuan:

1. Pengukuran BPN Kota Bandung No. PBT 1953/2013 — luas 8.544 m².
2. SK Camat Lengkong No.593/06 Tanggal 6 Februari 2013.
3. Berita Acara DPKAD Kota Bandung No.593/706 Tanggal 15 Mei 2013.
4. Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Tanggal 5 Juni 2013 — Menyatakan lahan tidak dalam sengketa.
5. Legal Opinion Kejari Bandung — Februari & Maret 2014 — Membolehkan penganggaran pembebasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *