49 Tahun Penguasaan Lahan Taman Turangga, LSM TUAR BERSATU Minta Kejelasan Status Aset 1.668 m²

Ilustrasi - 49 Tahun Warga Hirup Udara Ilegal dalam Polemik lahan Letter C 413 Blok Sayang Kaak, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Nilai lahan berdasarkan NJOP 2026 sekitar Rp7,5 Juta/m² x 8.544 m² = Rp64,05 Miliar — angka tersebut bukan tuntutan, tapi gambaran nilai wajar. Yang diminta warga adalah kepastian hukum melalui APBD-P 2026 atau APBD 2027 dituangkan AJB, agar taman dan jalan menjadi legal dan aset Pemkot bersih dari temuan BPK.

Warga menyatakan masih memberi kesempatan kepada Pemkot dan DPRD untuk menyelesaikan secara baik. Jika tidak, akan meminta pengawasan ke Ombudsman RI (maladministrasi), BPK RI (temuan aset), Kejati Jabar, dan Komnas HAM.

Sejalan dengan pesan Menko Polkam Jenderal Dudung Abdurachman kepada Kepala KSP Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo pada 5 Oktober 2026 “Berani ambil keputusan”, LSM Tuar Bersatu berharap DPRD berani mengambil keputusan mengakhiri polemik 49 tahun.

Moto Pergerakan: Kembalikan DRI TEGAL LEGA AKAM MEMBUMI HANGUSKAN MENJADI BANDUNG LAUTAN API — Adab di atas ilmu.

Narahubung: DPP LSM TUAR BERSATU — Team Lapangan SABURO08 Wargakota Bela Negara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *