Selain sektor perpasaran, APAK Jabar juga menyoroti pelaksanaan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan E-Katalog di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Mereka menduga masih terdapat sejumlah celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam paparannya, APAK mengungkap adanya dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum memiliki sertifikasi sesuai ketentuan, serta dugaan pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan sebelum Surat Perjanjian Kerja (SPK) diterbitkan secara resmi.
Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian APAK di antaranya pengadaan WiFi sekolah, pengadaan mebel, serta pengadaan barang dan jasa di RSUD Ujung Berung.
Sekretaris II APAK Jawa Barat, Agus, berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat integritas aparatur sipil negara.
“Kami berharap ada langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan integritas ASN sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.






