Dishub Bandung Pulihkan APILL di Enam Persimpangan yang Terdampak Pencurian

Di luar penanganan kerusakan akibat pencurian, Dishub juga terus merespons laporan masyarakat terkait gangguan lampu lalu lintas. Menurut Aga, gangguan ringan, seperti masalah jaringan kelistrikan, umumnya dapat ditangani dalam waktu 1 x 24 jam.

Salah satu gangguan yang ditangani berada di kawasan Sudirman-Kelenteng. Kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan suplai listrik dari jaringan PLN menuju boks perangkat dan ditindaklanjuti setelah adanya aduan masyarakat.

Warga yang menemukan lampu lalu lintas tidak berfungsi atau mengalami gangguan dapat melaporkannya melalui media sosial ATCS Kota Bandung maupun akun resmi Dinas Perhubungan Kota Bandung. Laporan masyarakat menjadi salah satu cara untuk membantu petugas mengetahui dan menangani gangguan di lapangan.

Aga juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas keselamatan lalu lintas dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama jika menemukan orang yang tidak dikenal sedang mengutak-atik atau mengambil komponen lampu lalu lintas.

“Apabila ada orang tidak dikenal yang sedang mengutak-atik perangkat atau mengambil komponen lampu lalu lintas, masyarakat bisa langsung melaporkannya melalui media sosial kami atau Call Center Bandung Siaga 112,” ujarnya.

Ia menegaskan, APILL merupakan fasilitas penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Karena itu, pemeliharaan sekaligus perlindungan perangkat tersebut memerlukan kerja sama pemerintah dan masyarakat.

(Red/ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *