SOROT JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Bandung sebagai upaya memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada 9 Juni 2026 itu menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas serta mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta yang beroperasi di Kota Bandung diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap masyarakat yang membutuhkan pengobatan.
Pemkot Bandung secara tegas melarang fasilitas kesehatan menolak pasien dengan alasan tidak memiliki biaya pengobatan maupun tidak memiliki jaminan kesehatan, terutama bagi pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat.






