Fasilitas Kesehatan di Kota Bandung Dilarang Tolak Pasien karena Alasan Biaya

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pada kondisi gawat darurat, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengutamakan penyelamatan nyawa serta pencegahan kecacatan. Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta pembayaran di muka ataupun mendahulukan urusan administrasi yang berpotensi menghambat penanganan pasien.

Selain itu, setiap fasilitas kesehatan diminta memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai dengan kemampuan layanan masing-masing, termasuk menyediakan sarana dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang membutuhkan penanganan medis.

Surat edaran tersebut juga mendorong adanya kerja sama antara fasilitas kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, dan organisasi filantropi kesehatan untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan atau tindakan medis yang belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun penjamin lainnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung ingin memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien tanpa terkendala persoalan ekonomi maupun administrasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *