Selain itu, FKSS Jawa Barat juga mencermati hasil pertemuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BMPS Jawa Barat, dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 19 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Jawa Barat mengajukan penambahan kuota peserta didik di sekolah negeri sebanyak 50.000 calon murid melalui peningkatan jumlah siswa per rombongan belajar dari 36 menjadi 46 siswa.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kemendikdasmen memberikan persetujuan secara prinsip dengan pertimbangan bahwa Jawa Barat merupakan daerah dengan jumlah penduduk yang besar. Namun keputusan tersebut belum final karena masih harus melalui proses verifikasi lebih lanjut. Dari usulan 50.000 tambahan kuota tersebut, diperkirakan sekitar 36.000 calon murid berpotensi mendapatkan persetujuan.
FKSS Jawa Barat menilai bahwa apabila penambahan kuota tersebut disetujui, maka keberlangsungan program SSK dapat terancam. Pasalnya, calon murid yang menjadi sasaran utama program SSK sangat mungkin lebih memilih bersekolah di sekolah negeri karena tersedianya kuota tambahan yang lebih besar. Jika kondisi tersebut terjadi, maka tujuan utama program SSK untuk memberdayakan dan memperkuat peran sekolah swasta tidak akan tercapai secara optimal.
Yang paling dirugikan dalam situasi ini adalah kami sebagai pelaksana teknis dan calon murid yang saat ini sedang menentukan pilihan pendidikan. Ketidakpastian kebijakan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat serta memunculkan berbagai spekulasi yang perlu dijawab secara terbuka dan transparan oleh para pemangku kebijakan. Khawatir jika tambahan kuota ini dimanfaat oleh pihak-pihak tertentu.
FKSS Jawa Barat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai sumber pendanaan program SSK, memastikan bahwa hak penerima beasiswa tidak terganggu, serta menjaga konsistensi kebijakan pendidikan agar tujuan pemberdayaan sekolah swasta benar-benar dapat diwujudkan.
(Dadan Sambas/Ade D. Hendriana)






