SOROT JABAR – Warga RW 11 Rumah Deret Taman Sari Bandung merasa resah dan gelisah setelah ada kebijakan baru dari UPTD Rusunawa yang secara sepihak tanpa didahului sosialisasi atau informasi, maupun mufakat dengan warga RDTS.
Untuk menyikapi kebijakan yang dirasakan sepihak tersebut, warga mengundang media dan melaksanakan konferensi pers, Senin (16/03/2026), yang dihadiri langsung oleh Ketua RW 11 (Rudi Sumaryadi), Ketua RT 1 (Yudi), Ketua RT 2 (Soleh), Ketua RT 3 (Rian), serta tokoh masyakarat dan sesepuh RW 11 (Nanang Sugiono).
Tokoh masyakarat sekaligus sesepuh RW 11 – Nanang Sugiono dan Yoyo Suharyo, menyampaikan terkait kebijakan UPTD Rusunawa yang dirasakan tidak berkeadilan, wanprestasi pada kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya serta tanpa diawali sosialisasi maupun mufakat bersama.
Warga RW 11 menyampaikan beberapa hal terkait aturan yang dikeluarkan UPTD. Ada beberapa pasal dan poin yang dianggap merugikan warga RDTS.
Ketika UPTD mengeluarkan aturan baru tersebut tidak berdasarkan mekanisme, yakni tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga RDTS. UPTD menyampaikan aturan kepada warga hanya bersifat sepihak dengan memanfaatkan para lansia, bahkan sempat menyampaikan kepada warga yang menerima format aturan tersebut hanya menyangkut aturan pengelolaan pengelolaan sampah dan listrik.
Tetapi setelah dianalisa ada beberapa pasal dan poin yang pada akhirnya dapat menimbulkan kegaduhan pada penghuni RDTS.
Diantaranya yaitu adanya larangan menggunakan fasilitas umum yang ada dan hanya diperbolehkan bagi warga yang telah menandatangani kesepakatan baru.
Padahal warga telah menandatangani kesepakatan di kantor UPTD di Cingised saat akan menempati RDTS setelah dihentikannya alokasi dana relokasi warga.






