Berita, Isu  

Kebijakan Sepihak UPTD Rusunawa Picu Keresahan Warga Rumah Deret Tamansari Bandung

Dan ada asumsi, bahwa dengan munculnya aturan baru, hal ini menghapus kesepakatan yang lama.

Atas nama warga RDTS, Yoyo Suharyo berharap. Pemerintahan Kota Bandung dan DPKP Kota Bandung menyikapi dengan serius serta menindaklanjuti kesepakatan yang telah ditandatangani oleh warga RDTS.

Diantaranya segera diterbitkan SK mengenai konsep 5 tahun gratis dan 5 tahun berikutnya membayar 50 % dari nominal sewa hunian sesuai aturan agar permasalahan ini bisa terselesaikan dan warga dapat menempati RDTS dengan nyaman sesuai dengan tujuan awal, yaitu RDTS dibangun untuk memberikan tempat tinggal yang nyaman kepada warga RW 11 dengan konsep memanusiakan manusia, meskipun muncul permasalahan baru, diantaranya saat warga akan menempati RDTS, kondisi hunian masih belum layak ditempati sesuai dengan janji yang disampaikan pada warga, tetapi warga menerima dengan iklhas. Dan juga disampaikan oleh Yoyo, UPTD atau pihak-pihak yang terkait dengan RDTS tidak menyampaikan statement yang dapat mengarah kepada diskrimasi warga RDTS.

Ketua RW 11 RDTS (Rudi Sumaryadi) menyampaikan aspirasi yang menolak perjanjian baru karena hal ini dianggap sebagai wanprestasi pada perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati.

Kepada walikota Bandung dan gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi kiranya bisa menyelesaikan permasalahan RDTS Taman Sari yang saat ini merasa terdzolimi atas kebijakan baru dari UPTD, termasuk pada larangan penggunaan fasum, tegas Rudi Sumaryadi.

Posyandu pada hari Kamis/tanggal 12 Februari 2026 tidak diperkenankan menggunakan fasilitas aula, sehingga kegiatan Posyandu dilaksanakan di kolong mesjid dengan alasan fasilitas RDTS hanya dapat digunakan untuk warga yang telah menandatangani perjanjian baru, dan juga termasuk fasilitas lingkungan dimana UPTD mendirikan portal khusus bagi UPTD. Mengapa hal ini terjadi? seharusnya ada koordinasi dengan pengurus wilayah (RW, RT). UPTD jangan mengeluarkan satu kebijakan tanpa musyawarah mufakat, pungkas Rudi Sumaryadi.

Atas kejadian ini warga RW 11 RDTS Taman Sari berharap adanya audiensi dengan pemerintah kota Bandung, DPKP bahkan bisa ke Gubernur Jabar, sehingga permasalahan perjanjian dari UPTD Rusunawa yang dianggap sepihak ini bisa terselesaikan atas dasar musyawarah mufakat serta itikad baik seluruh pihak.

 

(Dadan Sambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *