SOROT JABAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan penyidik juga menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029 Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” kata Irfan dalam konferensi pers di Bandung, Rabu.
Irfan menjelaskan kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
“Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” katanya.






