“Secara regulasi, Pemerintah Kota Bandung sudah cukup lengkap dalam mendukung pengelolaan sampah,” katanya.
Salman menambahkan, penyusunan regulasi di Kota Bandung selalu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat. Koordinasi dilakukan secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Dalam penyusunan peraturan, kami selalu berkoordinasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional,” ujarnya.
Sementara itu, upaya peningkatan partisipasi publik juga diperkuat melalui optimalisasi Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit, kampanye edukasi berkelanjutan, serta penerbitan surat edaran Wali Kota Bandung terkait penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Pemkot Bandung juga mendorong integrasi program Kang Pisman dengan program lain seperti Buruan SAE dan Dapur Dahsat, sehingga tercipta sistem pengelolaan sampah yang sirkular.
Terkait penegakan hukum lingkungan, Salman menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah telah diatur dalam Perda. DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak pelanggar, termasuk pembuang sampah sembarangan.






