Anggaran Rp21,9 M Dipertanyakan.
Berdasarkan informasi warga, pada APBD 2014 telah dianggarkan Rp2,6 Miliar dan APBD 2015 Rp19,3 Miliar — total Rp21,9 Miliar — untuk pembebasan lahan tersebut.
“Anggaran ada, lahan dipakai, taman dirawat pakai APBD, tapi hingga 5 Oktober 2026 kami tidak menemukan DPA, SP2D, LRA, dan bukti transfer ke pemilik. Warga bertanya, lalu kemana anggaran itu?” tegas SABURO08.
Hingga kini taman tersebut rutin dirawat Dinas DPKP Kota Bandung — ada petugas potong rumput, penyiraman, dan lampu — yang artinya sudah ada DPA Pemeliharaan tiap tahun. Sementara Permendagri 19/2016 dan 47/2021 menyebutkan Barang Milik Daerah (BMD) wajib memiliki alas hak yang sah berupa AJB, Sertifikat, atau Hibah.
“Jika taman sudah dicatat sebagai BMD dan dirawat APBD tapi belum AJB, maka secara prosedur itu cacat hukum. Itu yang kami sebut taman ilegal, dan warga 49 tahun menghirup udara ilegal,” tambah Ketua DPP LSM TUAR BERSATU, Iwan Ridwan.
Iwan menambahkan, “Jika taman dan jalan sudah dimanfaatkan publik, maka hak pemilik harus diselesaikan, jangan biarkan aset publik berdiri di atas lahan yang belum tuntas, ini risiko hukum bagi Pemkot.”
Langkah Warga
Mengadakan audiensi:
1. Minta audiensi resmi dan dibuatkan Notulen Resmi.
2. Buka sejak kapan Taman 1.668 m² masuk KIB / Daftar Aset? Nomor register BMD?.
3. Atas dasar AJB Nomor berapa taman dicatat sebagai BMD?.
4. Buka DPA Pemeliharaan taman 2014-2026 — wajib publikasi sesuai UU 14/2008 tentang KIP.
5. Jelaskan status APBD Rp21,9 M.






