Jalan Hasanudin dan Surya Kencana Ditata, Sekitar 40 Lapak PKL dan Bangli Ditertibkan

SOROT JABAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sekitar 40 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas trotoar serta saluran drainase di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Kamis (1/10/2026).

Penataan dilakukan karena kedua kawasan tersebut berada di lingkungan pendidikan dan rumah sakit. Pemerintah Kota Bandung menilai keberadaan lapak dan bangunan liar di atas fasilitas publik tidak sesuai dengan peruntukan kawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, puluhan bangunan yang ditertibkan tersebar di dua ruas jalan tersebut. Setelah Hasanudin dan Surya Kencana, penataan juga direncanakan berlanjut ke kawasan Jalan Teuku Umar.

“Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang akan kita tertibkan hari ini,” kata Bambang.

Penertiban bukan dilakukan secara mendadak. Satpol PP sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

Para pemilik juga telah diberi kesempatan hampir dua bulan untuk membongkar bangunannya secara mandiri sebelum petugas melakukan penertiban.

Bambang mengatakan, pendekatan tersebut dilakukan agar proses pembongkaran dapat berlangsung dengan melibatkan pemilik bangunan. Namun, setelah batas waktu yang diberikan berakhir, Satpol PP menetapkan penertiban dilakukan pada Kamis tersebut.

“Kita selalu memberikan pemahaman bahwa perlu adanya kerja sama agar mereka ini melakukan pembongkaran sendiri. Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan akhirnya sekarang kita tentukan waktunya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *