Bambang berharap para pedagang tetap memiliki kesempatan menjalankan aktivitas ekonomi, tetapi ditempatkan di lokasi yang sesuai dengan peruntukan kawasan.
“Mudah-mudahan ada solusi ke depannya kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Penataan di Hasanudin dan Surya Kencana melanjutkan langkah Satpol PP sebelumnya di Jalan Ciumbuleuit, tepatnya di kawasan bunderan menuju Rumah Sakit Salamun.
Menurut Bambang, penertiban di Ciumbuleuit sempat mendapat penolakan dari sebagian pemilik bangunan. Namun, setelah dilakukan pendekatan dan diberikan penjelasan mengenai aturan serta tujuan penataan, para pemilik akhirnya bersedia membongkar bangunannya.
“Walaupun pada saat itu ada sedikit penolakan, setelah diberikan pemahaman para pedagang dan pemilik bangli tersebut akhirnya mengizinkan untuk dibongkar,” ujarnya.
Satpol PP Kota Bandung memastikan penataan bangunan liar akan berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Meski demikian, penertiban tidak dilakukan secara serentak setiap hari karena setiap lokasi terlebih dahulu melalui tahapan sosialisasi, koordinasi, pemberian peringatan, serta kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Bambang menegaskan, penertiban dilakukan setelah kesempatan dan toleransi yang diberikan kepada pemilik bangunan dinilai sudah cukup.
“Ini sudah terlalu lama kita memberikan toleransi untuk melakukan pembongkaran sendiri,” tuturnya.
(Red/Diskominfo Kota Bandung)






