SOROT JABAR – DPRD Provinsi Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIX dan Pansus XX untuk membahas dua agenda strategis pemerintah daerah, yakni revisi aturan permodalan PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dan restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar.
Pansus XIX mendapat mandat membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT BIJB Kertajati dan Aerocity. Perubahan aturan tersebut berkaitan dengan rencana penambahan modal sekaligus membuka peluang masuknya investor strategis ke dalam perusahaan daerah tersebut.
Sementara itu, Pansus XX bertugas mengawal penataan struktur birokrasi Pemprov Jabar. Restrukturisasi tersebut mencakup pengurangan jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 32 OPD.
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa mengatakan kedua pansus memiliki waktu kerja sekitar lima pekan untuk menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pihak eksekutif.
“Masa kerja dua Pansus tersebut dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026 mendatang. Kepada Pansus XIX dan XX selamat bekerja dan diharapkan agar dapat memprioritaskan kegiatan Pansus,” kata Buky dalam pesan singkatnya, Sabtu.






