Untuk Pansus XIX, DPRD Jabar menilai perubahan aturan terkait BIJB Kertajati perlu dicermati secara menyeluruh, terutama terkait skema peningkatan modal dasar perseroan yang direncanakan mencapai Rp8 triliun.
Buky mengatakan penambahan modal tersebut perlu diatur sedemikian rupa agar dapat memberikan ruang bagi masuknya investor strategis, tetapi tetap menjaga posisi pemerintah daerah dalam perusahaan.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan memastikan rencana masuknya investor tidak akan menghilangkan posisi Pemprov Jabar sebagai pemegang saham pengendali.
“Peningkatan modal dasar tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masuknya investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah daerah akan tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen, sehingga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga,” ujar Erwan.
Pembahasan Pansus XIX tidak hanya akan berkaitan dengan aspek permodalan. DPRD Jabar juga meminta agar pengembangan Kawasan Aerocity Kertajati memperhatikan dampak lingkungan yang berpotensi muncul seiring dengan pertumbuhan kawasan tersebut.






