SOROT JABAR, BANDUNG – Sehari setelah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandung menggelar Ekspose Kajian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kimaya Braga by HARRIS pada 8 Oktober 2026, warga Turangga mempertanyakan komitmen penyelesaian sengketa tanah garapan.
Ekspose yang dipimpin Kadis Perkim, Luthfi Firdaus, S.T., M.Si., dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., itu menyatakan komitmen Pemkot menyelesaikan sengketa tanah garapan secara tuntas dan berkeadilan.
Namun di Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, ada lahan Letter C 413 Blok Sayang Kaak seluas 8.544 m2 yang sudah dipakai Pemkot sejak 1977 hingga 2026 (49 tahun) tanpa alas hak tuntas.
STUDI KASUS SEMPURNA UNTUK GTRA
Ketua Umum DPP LSM TUAR BERSATU, Iwan Ridwan, didampingi Team Lapangan SABURO08 Wargakota Bela Negara menegaskan, kasus Turangga adalah ujian nyata bagi GTRA Kota Bandung.
“Lahan 8.544 m2 itu kini jadi Taman Kelurahan Turangga 1.668 m2 dan Jalan Kelurahan 6.872 m2. Taman sudah ada paving blok, lampu taman, dirawat DPKP pakai APBD tiap tahun. Jalan sudah diaspal. Tapi pemilik sah Hj. Oneng Ms Roekayah pemegang Letter C 413 belum pernah AJB, belum terima ganti rugi,” ujar Iwan.






