“Ini bukan sekadar urusan teknis, tapi tanggung jawab bersama yang menyentuh aspek hukum, sosial, dan kepentingan masyarakat, seperti yang disampaikan dalam Ekspose GTRA kemarin. Jika GTRA serius, Turangga harus jadi prioritas,” tambah Iwan.
Tuntutan Warga
Mengadakan audiensi:
1. Minta audiensi resmi dan dibuatkan Notulen Resmi.
2. Buka sejak kapan Taman 1.668 m² masuk KIB / Daftar Aset? Nomor register BMD?.
3. Atas dasar AJB Nomor berapa taman dicatat sebagai BMD?.
4. Buka DPA Pemeliharaan taman 2014-2026 — wajib publikasi sesuai UU 14/2008 tentang KIP.
5. Jelaskan status APBD Rp21,9 M.
Nilai wajar lahan berdasarkan NJOP 2026 sekitar Rp7,5 Juta/m2 x 8.544 m2 = Rp64,05 Miliar (bukan tuntutan, hanya gambaran). Warga meminta kepastian hukum melalui APBD-P 2026 atau APBD 2027 dituangkan AJB, agar taman dan jalan legal dan aset Pemkot bersih.
Jika tidak ditindaklanjuti, warga akan melapor ke Ombudsman RI (maladministrasi), BPK RI (temuan aset), Kejati Jabar, dan Komnas HAM.
“Moto kami: Kembalikan DRI TEGAL LEGA AKAM MEMBUMI HANGUSKAN MENJADI BANDUNG LAUTAN API – Adab di atas ilmu. Sejalan dengan pesan Menko Polkam Jenderal Dudung Abdurachman kepada KSP Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo 5 Oktober 2026 ‘Berani ambil keputusan’, kami harap DPRD berani akhiri polemik 49 tahun ini,” Pungkas Iwan.
Narahubung: DPP LSM TUAR BERSATU – Wargakota Bela Negara.*
(Red)






