Padahal, lanjut Iwan, dokumen formil sudah lengkap sejak 2013-2014:
1. Pengukuran BPN No. PBT 1953/2013 luas 8.544 m2.
2. SK Camat Lengkong No.593/06 tgl 6 Februari 2013.
3. Berita Acara DPKAD No.593/706 tgl 15 Mei 2013.
4. Penetapan PN Bandung 5 Juni 2013 menyatakan tidak dalam sengketa.
5. Legal Opinion Kejari Bandung Februari & Maret 2014 membolehkan penganggaran.
“Bahkan APBD 2014 Rp2,6 Miliar dan APBD 2015 Rp19,3 Miliar total Rp21,9 Miliar pernah dianggarkan untuk pembebasan. Tapi hingga 5 Oktober 2026 warga tidak menemukan DPA, SP2D, LRA, dan bukti transfer ke pemilik. Ini yang kami pertanyakan,” tegas SABURO08.
MAU NGADU KEMANA? INI PERAN KOMISI I DAN KOMISI C
Kasus Turangga ini menyentuh dua ranah Komisi DPRD Kota Bandung, sesuai tupoksi:
KOMISI I (Pemerintahan, Hukum, Perizinan): Ranah administrasi pertanahan. Wajib menjembatani verifikasi Letter C 413 dengan ATR/BPN Kota Bandung, Bagian Hukum Setda, dan BKAD. Mengapa dokumen lengkap 2013 tapi belum AJB sampai 2026?
KOMISI C (Pembangunan, Infrastruktur, Pertanahan): Ranah fisik dan aset. Wajib sidak Taman Turangga 1.668 m2. Sejak kapan taman masuk KIB / Daftar BMD? Nomor register BMD-nya berapa? Atas dasar AJB nomor berapa? Padahal Permendagri 19/2016 dan 47/2021 mewajibkan BMD punya alas hak sah berupa AJB/Sertifikat/Hibah. Jika dirawat APBD tanpa AJB, cacat hukum dan berpotensi temuan BPK.






