Pada kesempatan itu, para pedagang menyampaikan sejumlah keberatan, mulai dari belum adanya penjelasan menyeluruh mengenai kajian teknis revitalisasi, dasar hukum pelaksanaan, tahapan pembangunan, hingga kepastian perlindungan terhadap hak pedagang lama.
Mereka juga mempertanyakan keterkaitan revitalisasi pasar dengan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan Bus Rapid Transit (BRT). Menurut pedagang, informasi yang diterima hingga saat ini masih simpang siur sehingga menimbulkan keresahan.
Ketua APPSINDO Kota Bandung, Guntur, menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Pasar Ciroyom, melainkan juga dialami sejumlah pasar tradisional lain di Kota Bandung yang masuk dalam rencana revitalisasi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketidakjelasan harga kios atau lapak. Pedagang mengaku sebelumnya memperoleh informasi harga sekitar Rp12 juta per meter persegi, namun kemudian muncul angka baru yang mencapai Rp33 juta hingga Rp34 juta per meter persegi. Perubahan tersebut dinilai memberatkan pedagang lama yang harus menyiapkan biaya hingga ratusan juta rupiah untuk kembali menempati kios setelah revitalisasi.






