Berita, Isu  

APAK Jabar Desak KPK Awasi Revitalisasi Pasar Kota Bandung, Soroti Dugaan Minimnya Transparansi

Selain itu, pedagang juga mengeluhkan adanya penagihan biaya revitalisasi, permintaan pembayaran booking fee, uang muka (DP), hingga penyegelan kios yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis yang jelas. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian usaha serta berpotensi memicu konflik di kalangan pedagang.

Dalam audiensi tersebut, para pedagang menegaskan tidak menolak program revitalisasi pasar. Namun, mereka meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, melibatkan pedagang sejak tahap perencanaan, serta didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah tuntutan juga disampaikan kepada Pemerintah Kota Bandung, di antaranya penghentian sementara penagihan biaya revitalisasi, booking fee, uang muka, maupun penyegelan kios hingga terdapat keputusan yang jelas dan transparan. Pedagang juga meminta pemerintah membuka dokumen perencanaan revitalisasi, menjelaskan dasar penetapan harga kios, serta memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak pedagang lama.

Sementara itu, APAK Jawa Barat berharap KPK dapat memberikan perhatian terhadap polemik tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola yang bersih dan transparan. Menurut aliansi tersebut, pengawasan yang kuat diperlukan agar pelaksanaan revitalisasi pasar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari maupun merugikan para pedagang.

(Red/APAK Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *