“Semua program pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kota dan kabupaten, wajib disinkronkan. Mulai dari aturan, program, hingga strategi pelaksanaannya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait kewenangan lintas sektor. Salah satu contohnya adalah pembangunan infrastruktur yang kerap melibatkan berbagai level pemerintahan.
“Kadang ada hal yang harus tetap dijalankan meskipun regulasinya belum sepenuhnya tersedia. Misalnya, pembangunan jalan lintas kewenangan antara kota, provinsi, atau nasional. Ini membutuhkan terobosan kebijakan,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan pengembangan PSEL Sarimukti ini, Pemkot Bandung berharap upaya pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan memberikan manfaat jangka panjang, baik dari sisi lingkungan maupun energi.
(Red/Diskominfo Kota Bandung)






