Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 sebelumnya mulai diusut KPK pada 27 Agustus 2024. KPK kemudian mengumumkan lima tersangka pada 13 Maret 2025.
Mereka terdiri atas Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto. Tiga tersangka lainnya yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil selanjutnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Penyidikan kembali berkembang pada 10 Agustus 2026 setelah KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Pada saat itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena disebut sedang dalam kondisi sakit.
(Red/ANTARA)






