SOROT JABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Penelusuran tersebut dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM sebagai saksi pada 2 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan ERM diperlukan penyidik untuk mendalami aset Ridwan Kamil yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik mendalami saksi ERM untuk kebutuhan penelusuran aset milik RK (Ridwan Kamil) yang pada saat tempus (waktu) perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini sebelumnya berkembang dengan penetapan lima tersangka oleh KPK pada 13 Maret 2025. Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari perusahaan yang terkait dengan pengadaan iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.






