Berita, Isu  

Masjid Agung Bandung Hadapi Tantangan Baru Usai Status Masjid Agung Provinsi Jabar Dicabut

SOROT JABAR – Setelah kurang lebih 31 tahun menyandang status sebagai Masjid Agung Provinsi Jawa Barat, Masjid Agung Bandung memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut status tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan pada 7 Januari 2026. Secara administratif, masjid yang berada di kawasan Alun-Alun Bandung itu kembali berstatus sebagai Masjid Agung Bandung.

Keberadaan Masjid Agung Bandung memiliki sejarah panjang dalam perjalanan Kota Bandung. Masjid ini memiliki akar sejarah sejak masa kepemimpinan R.A.A. Wiranatakusumah IV pada 1811–1812 dan berkembang bersama kawasan pusat Kota Bandung. Dalam perjalanan sejarahnya, masjid mengalami berbagai perubahan bentuk dan pengelolaan hingga pada 2002 ditetapkan sebagai Masjid Agung Provinsi Jawa Barat.

Pencabutan status tersebut membawa konsekuensi terhadap pola pengelolaan dan pembiayaan masjid. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan dukungan pembiayaan operasional dengan pertimbangan bahwa masjid berdiri di atas tanah wakaf. Dengan status tersebut, pengelolaan aset wakaf berada pada pihak Nazhir sesuai dengan ketentuan perwakafan.

Dampak kebijakan tersebut juga dirasakan pada tenaga operasional. Sebanyak 23 pekerja yang sebelumnya mendukung kegiatan masjid melalui skema pemerintah provinsi ditarik dan mendapat opsi untuk ditempatkan di fasilitas lain, termasuk Masjid Raya Al Jabbar.

Sementara kebutuhan masjid tetap berjalan. Listrik, air, kebersihan, keamanan dan pelayanan jamaah harus tetap tersedia. Pada saat yang sama, kondisi fisik bangunan juga membutuhkan perhatian. Dalam pembahasan pihak terkait, terdapat sekitar 135 titik kerusakan yang membutuhkan penanganan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan keresahan di tengah masyarakat, terutama menyangkut keberlangsungan operasional dan masa depan pengelolaan Masjid Agung Bandung.

Keresahan itu salah satunya disuarakan Abah Mansyur, Ketua LSM GMBI Distrik Bandung. Sebelumnya Abah Mansyur telah bertemu dengan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Masjid Agung Bandung. Dari pertemuan tersebut, ia memperoleh gambaran mengenai kondisi yang dihadapi masjid setelah dukungan operasional pemerintah provinsi dihentikan.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal status masjid, tetapi bagaimana operasionalnya tetap berjalan. Listrik, air, marbot dan kebutuhan lainnya tetap harus dibayar. Kalau dukungan pemerintah dihentikan, tentu harus ada solusi yang berkelanjutan, jangan akhirnya seolah lepas tangan dan membiarkan masjid terlihat kumuh,” ujar Abah Mansyur.

Persolan tersebut tak lepas dari perhatian Umar Komarudin selaku aktivis dan simpul sosial Kota Bandung, untuk bersama mencari solusi terbaik. Dalam kapasitasnya sebagai fasilitator, Umar Komarudin mempertemukan sejumlah pihak yang memiliki perhatian terhadap kondisi Masjid Agung Bandung untuk membicarakan persoalan yang muncul sekaligus membuka pembahasan mengenai kemungkinan solusi yang dapat ditempuh.

“Dengan ruang diskusi ini, kita sama-sama mencari solusi dan langkah terbaik, terlebih ini menjadi permasalahan bersama khususnya kota Bandung, tentunya kita tidak bisa sendiri untuk menyelesaikan persolaan yang saat ini terjadi.” Ujar Umar Komarudin membuka diskusi dan menjawab aspirasi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *