Padahal, Kementerian Perhubungan telah mengatur secara tegas terkait perlengkapan jalan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perlengkapan Jalan, ditegaskan bahwa setiap perlengkapan jalan, termasuk pembatas jalan, hanya boleh dipasang oleh penyelenggara jalan yang berwenang dan wajib memenuhi standar keselamatan, seperti visibilitas, warna, reflektor, serta tidak membahayakan pengguna jalan.
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021, yang mengatur standar teknis dan keselamatan perlengkapan jalan demi menjamin keamanan lalu lintas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi perlengkapan jalan dan keselamatan lalu lintas.
Dengan demikian, apabila benar pembatas jalan tersebut dipasang oleh pihak pabrik tanpa kewenangan, maka tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik. Lebih jauh, peran pemerintah daerah dan instansi perhubungan setempat patut dipertanyakan, mengingat pembatas berbahaya itu dapat berdiri tanpa tindakan penertiban.
Kasus yang menimpa Lucky bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa. Warga sekitar menyebutkan bahwa insiden serupa telah terjadi lebih dari satu kali di lokasi tersebut, namun belum pernah mendapat penanganan serius dari pihak berwenang.
Peristiwa ini mencerminkan adanya kelalaian struktural, di mana ruang publik dikuasai oleh kepentingan privat, sementara keselamatan masyarakat menjadi taruhannya. Jika pembatas jalan ilegal dibiarkan hari ini, maka potensi jatuhnya korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.
Sudah seharusnya aparat berwenang mengusut pihak pembuat dan pemberi izin—jika memang izin tersebut ada—menertibkan seluruh perlengkapan jalan ilegal, serta memastikan regulasi Kementerian Perhubungan tidak berhenti sebagai teks hukum semata, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan. Sebab, dalam negara hukum, jalan raya adalah milik publik, bukan ruang eksperimen yang mempertaruhkan nyawa rakyat.
(Red)






