Penebangan 10 Pohon di Cihapit Bandung Viral, Aktivis Desak Pemkot Perkuat Pengawasan

Namun, di sisi lain, unggahan video dan pola respons yang dipertontonkan Wali Kota Farhan di lapangan mendapat sorotan kritis dari kalangan aktivis lingkungan. Langkah penindakan di depan kamera tersebut dinilai perlu diimbangi dengan langkah penataan ruang yang jauh lebih mendasar dan berdampak jangka panjang. Tokoh Kaukus Aktivis Jabar, Dadang Hermawan Arta Yuda, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya evaluasi total atas sistem pengawasan lingkungan hidup di Kota Bandung agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Dalam keterangan resminya di hadapan Kaukus Aktivis Jabar yang hadir, rekan media, dan para aktivis di lokasi, Dadang Hermawan meluapkan kekecewaannya mengenai lemahnya sistem pengawasan dari pemerintah daerah saat ini. “Kejadian tersebut bukti bahwa pemkot tidak kontrol dan mengawasi, hingga kejadian tersebut serat dimanfaatkan segelintir oknum yang menyepelekan aturan lingkungan hidup,” tegas Dadang.

Dadang juga menilai bahwa penegakan aturan di tingkat kota harus berjalan berkeadilan tanpa membedakan latar belakang atau skala usaha pihak yang terlibat. “Ini menunjukkan betapa Pemkot Bandung gagap dan tebang pilih, sangat keras kepada masyarakat kecil seperti pedagang kaki lima dan pengemis, tetapi melunak saat berhadapan dengan tata ruang di kawasan strategis,” ungkapnya dengan nada kritis.

Ia turut menyinggung bahwa penanganan di lapangan jangan sampai sekadar menjadi tontonan publik atau konsumsi konten semata di ruang digital. “Sanksi dan tindakan yang ditunjukkan itu tidak seujung kukunya dari dampak kerusakan yang terjadi, ini nampak jelas hanya pencitraan dan pencarian sensasi viral semata,” cecarnya.

Lebih jauh, Dadang mengingatkan kewajiban utama pemerintah daerah dalam menjamin serta melindungi kualitas hidup seluruh warga kota. “Pemkot Bandung di bawah Farhan gagal total memenuhi hak dasar warga atas udara segar, air bersih, dan lingkungan yang sehat,” tambahnya.

Sorotan tajam terhadap kepemimpinan Wali Kota Farhan ini berpatokan pada data riil kondisi ekologis Kota Bandung saat ini yang kian mengkhawatirkan. Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 9% hingga 11% saja, yang mana angka tersebut masih jauh berada di bawah target ideal dan amanat undang-undang sebesar 30%. Selain itu, data dari Konferensi Sungai se-Indonesia mencatat fakta mencengangkan bahwa 100% aliran sungai di Kota Bandung berada dalam kondisi kritis dan tercemar berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *