SOROT JABAR – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 sekaligus memperkenalkan skema baru redistribusi lahan guna memperluas akses kepemilikan tanah bagi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kamis, (16/04/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai upaya memperkuat penataan aset pertanahan agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mengurangi kemiskinan serta memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Tanah bukan sekadar jaminan kepemilikan, tetapi harus dimanfaatkan melalui mekanisme yang tepat agar memberikan nilai tambah bagi kemajuan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum atas tanah juga membuka akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, sehingga dapat mendukung pengembangan usaha dan meningkatkan perekonomian keluarga.






