Reforma Agraria Garut 2026, Pemkab Perkenalkan Skema Hak Pakai Berbasis HPL

Sementara itu, Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rudi Rubijaya, menyampaikan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria berperan dalam mewujudkan pemerataan akses lahan melalui sinergi lintas sektor.

“Kabupaten Garut memiliki potensi yang luar biasa, mulai dari wilayah pegunungan hingga pesisir. Potensi ini harus dimaksimalkan secara berkelanjutan agar memberikan manfaat bagi masyarakat hingga generasi mendatang,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharto, melaporkan bahwa sejak 2019 hingga 2025, sebanyak 13.257 bidang tanah telah berhasil diredistribusikan kepada masyarakat.

Pada tahun 2026, Kabupaten Garut kembali mendapatkan kuota redistribusi sebanyak 2.000 bidang tanah sebagai bagian dari program reforma agraria nasional.

Eko menjelaskan, pelaksanaan redistribusi tahun ini menggunakan skema baru berupa pemberian hak pakai atas tanah dengan jangka waktu 10 tahun melalui perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Bank Tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *