Besaran harga masing-masing ruang dagang tidak hanya ditentukan berdasarkan luas. Jenis ruang, zona atau lokasi, serta posisi ruang dagang turut menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai hak pakai.
Perbedaan harga bagi pedagang lama dan pedagang baru, menurut Aditya, menjadi bagian dari kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada pedagang existing. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mencegah ruang dagang dikuasai sebagai objek investasi atau disewakan kembali.
Untuk pedagang yang ingin menguasai lebih dari satu ruang dagang, Perumda Pasar menerapkan skema harga progresif. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penguasaan ruang dagang oleh pihak tertentu.
“Jangan sampai terjadi ada monopoli ruang dagang. Kita harus menampung juga pedagang-pedagang yang di sini ada yang dulu statusnya hanya nyewa,” ucapnya.

Saat ini terdapat 1.054 ruang dagang di Pasar Ciroyom. Dari jumlah tersebut, sebanyak 743 ruang atau sekitar 70,2 persen telah terjual hak pakainya.
Aditya menyebut capaian tersebut menunjukkan dukungan pedagang terhadap proses penataan Pasar Ciroyom. “Alhamdulillah kegiatan ini mendapat dukungan dari teman-teman pedagang. Karena sudah 70,2 persen pedagang yang melakukan registrasi pembelian ruang dagang,” katanya.
Dari sisi pembangunan, revitalisasi Pasar Ciroyom berdasarkan perencanaan teknis diproyeksikan berlangsung sekitar dua tahun. Meski demikian, Perumda Pasar masih membuka kemungkinan pengerjaan dapat diselesaikan lebih cepat.
“Kalau dari perencanaan teknis itu kita buat timeline-nya memang panjang. Ini hampir dua tahun. Tapi mudah-mudahan bisa lebih cepat,” ungkap Aditya.






