Kelalaian Fungsi Pengawasan Pemerintah WALHI Jabar secara tegas menyatakan bahwa pemerintah baik di tingkat kabupaten maupun provinsi telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan hidup. Beberapa bentuk kelalaian yang kami identifikasi antara lain: Lemahnya penegakan tata ruang. Kawasan lereng dan sempadan sungai yang semestinya menjadi zona lindung telah berubah fungsi tanpa tindakan tegas. Izin-izin usaha dan pembangunan di kawasan rawan bencana terus diterbitkan tanpa kajian lingkungan yang memadai. Pembiaran alih fungsi lahan di kawasan hulu. Ekspansi lahan pertanian dan perkebunan di kawasan lindung yang berlangsung tanpa kontrol ketat dari dinas terkait adalah akar dari longsor berulang yang terjadi di Kecamatan Pacet, Kertasari, dan Pangalengan.
Berdasarkan seluruh fakta di atas, WALHI Jawa Barat menuntut Pemerintah Kabupaten Bandung segera melakukan audit tata ruang dan memberhentikan seluruh aktivitas yang merusak fungsi lindung di kawasan hulu DAS Citarum. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah konkret dalam pemulihan ekosistem DAS Citarum secara menyeluruh, bukan sekadar program seremonial.
Kementerian Lingkungan Hidup mengevaluasi efektivitas izin lingkungan yang telah diterbitkan di kawasan rawan bencana dan menindak tegas pelanggaran alih fungsi lahan. Pemerintah memastikan pemenuhan hak korban bencana atas tempat tinggal yang layak, pemulihan trauma, dan akses jalan yang terputus. Mendorong partisipasi penuh masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan kawasan hutan dan konservasi di wilayah hulu.
“Selama akar masalahnya tidak dituntaskan — alih fungsi lahan terus dibiarkan, pengawasan hanya di atas kertas, dan pendekatan pembangunan mengabaikan daya dukung ekosistem — maka bencana akan terus berulang, dan rakyat akan terus menjadi korbannya.”
(Red/WALHI Jawa Barat)






