SOROT JABAR – Menindaklanjuti Peraturan Bupati Bandung Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 50 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan PAUD, Dasar, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Wilayah 4 Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menggelar Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Margahayu, Jumat (29/05/2026).
Kegiatan yang mengusung tagline “Semua Anak Harus Sekolah” tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, anggota DPRD Kabupaten Bandung, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Kasi Bimbingan dan Pengembangan, pengawas pembina SD dan SMP, Camat Katapang, Camat Margahayu, Camat Margaasih, para kepala desa, kepala SD dan SMP negeri maupun swasta di wilayah Katapang, Margahayu, dan Margaasih, serta tamu undangan lainnya.

Ketua Pelaksana Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Wawan Sumantri, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 145 peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, camat, kepala desa, serta kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait materi teknis Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027 agar seluruh pihak memiliki persepsi yang sama dalam pelaksanaannya,” ujar Wawan.
Perwakilan DPRD Kabupaten Bandung, H. Tedi Supriadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.






