Diduga Langgar Aturan, SMPN 47 Bandung Hentikan Pengadaan Seragam Kelas 7

SOROT JABAR – SMPN 47 Bandung yang beralamat di jalan Budi Cilember No.19B, kelurahan Sukaraja Kota Bandung menghentikan dan mengembalikan titipan terkait dengan penjualan seragam sekolah bagi siswa kelas 7 tahun ajaran 2026/2027.

Pelanggaran aturan yang menimbulkan kegaduhan ini terlihat dari flyer yang diumumkan pada orang tua siswa terkait pemakaian dan penjualan seragam yang dikelola komite SMPN 47 Bandung yang berkerja sama dengan salah vendor dari pemakaian hari Senin sampai Jum’at dengan harga yang telah ditentukan.

Menanggapi kejadian di SMPN 47 Bandung Kadisdik Kota Bandung Asep Saeful Gufron, Jum’at (04/09/2026) menyampaikan bahwa
kalau betul itu terjadi, barusan saya sudah telpon kepala sekolahnya untuk segera mengembalikan semua uang untuk pembelian seragam sekolah dan Disdik Tidak Pernah Mengintruksikan atau menyuruh kepala sekolah untuk mengkoordinir pembelian seragam sekolah apalagi memberatkan bagi orang tua/wali murid, ungkapnya.

Sekdisdik Kota Bandung Edy Suparjoto pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa sudah menegur kepala sekolah serta menyuruh untuk takedown penjualan seragam karena harus dikaji serta diberhentikan.

Sekjen Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan untuk Reformasi (GEMPPUR) Dadan Sambas, menyampaikan bahwa pelanggaran penjualan seragam sekolah banyak terjadi di satuan pendidikan, hal ini tentunya akan sangat memberatkan para orang tua siswa apalagi kondisi ekonomi yang tidak baik saat ini. Apabila ada pengadaan seragam bagi kelas 7 maka tidak bersifat mengikat terutama untuk pakaian khas serta baju olahraga.

Dadan berharap Disdik kota Bandung untuk lebih mengawasi lagi penjualan seragam sekolah serta memberikan hukuman bagi para kepala sekolah yang secara nyata melanggar aturan, serta memberikan pencerahan kembali kepada para komite sekolah tentang fungsi dan peranannya sehingga tidak menabrak regulasi khususnya Permendikbud no 75 tahun 2016, ungkapnya.

Penghentian dan pengembalian program pengadaan seragam kelas 7 ini, dibuat berdasarkan surat pernyataan Ketua Komite SMPN 47 Bandung Raden Dewi Srihayati serta berita acara yang dibuat bersama vendor guna menghentikan program pengadaan seragam siswa yang ditandatangani oleh Ketua Komite SMPN 47 Bandung Raden Sri serta pihak vendor atas nama CV Dwi Komara yang ditandatangani oleh Usep Suryana.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *