SOROT JABAR – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengintensifkan pemantauan 24 jam terhadap perkembangan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) dan dampaknya terhadap atmosfer, penerbangan, serta kondisi laut di sekitar Selat Sunda. Berdasarkan analisis citra satelit pada Minggu (6/9) pukul 08.00 WIB, BMKG mengidentifikasi dua klaster sebaran abu vulkanik yang melingkupi wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Bengkulu.
Plt. Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Andri Ramdhani, mengungkapkan bahwa Stasiun Meteorologi Soekarno-Hatta Tangerang bergerak cepat dengan menerbitkan Significant Meteorological Information (SIGMET, adalah peringatan dini untuk cuaca penerbangan) pertama sesaat setelah erupsi awal pada 4 September 2026 pukul 23.23 WIB. Hingga saat ini, BMKG telah menerbitkan sebanyak 50 SIGMET secara berkala guna menjamin keselamatan navigasi udara.
“Pembaruan SIGMET terkini mencatat sebaran debu bergerak hingga ketinggian 20.000 kaki ke arah timur serta ketinggian 50.000 kaki ke arah barat,” kata Andri, Minggu (6/9).
Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa abu vulkanik pada ketinggian hingga 20.000 kaki bergerak ke arah timur laut hingga selatan, mencakup sebagian DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan perairan sekitarnya. Sementara pada ketinggian hingga 50.000 kaki, abu bergerak ke arah barat daya hingga barat laut mencakup Banten, Lampung, Bengkulu, Selat Sunda bagian selatan, serta Samudra Hindia.
Terkait hal ini, berdasarkan Notice to Airmen (NOTAM, adalah pemberitahuan resmi penting mengenai penerbangan) yang diterbitkan Perum LPPNPI/Airnav pada 6 September, terdapat penutupan sementara operasional Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Bandar Udara Radin Inten II, dan Bandar Udara Budiarto pada waktu yang berbeda. Kondisi operasional penerbangan dapat berubah mengikuti perkembangan sebaran abu vulkanik dan informasi keselamatan penerbangan.
Langkah penutupan sementara bandar udara akibat sebaran abu vulkanik GAK merupakan hasil kolaborasi dan keputusan bersama seluruh stakeholders penerbangan nasional. Keputusan strategis ini diambil oleh Otoritas Bandar Udara melalui koordinasi intensif bersama BMKG, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), serta para pengelola bandar udara yang mencakup Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), InJourney, otoritas setempat, dan TNI. Sinergi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan darurat yang diambil menempatkan keselamatan operasional penerbangan sebagai prioritas utama.






