SOROT JABAR – Ketua Umum DPP APAK Rd. Yadi Suryadi menyoroti penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya untuk kasus yang menimbulkan kerugian negara dan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Yadi mengatakan hukum nasional Indonesia sebenarnya telah membuka ruang bagi penerapan pidana mati dalam perkara korupsi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurutnya, Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor mengatur bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dapat dijatuhi pidana mati apabila dilakukan dalam keadaan tertentu, antara lain ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, krisis ekonomi dan moneter, atau sebagai pengulangan tindak pidana korupsi.
“Korupsi terberat adalah kejahatan luar biasa yang pantas menerima sanksi terberat,” kata Yadi di sela-sela pertemuannya.
Ia berpandangan korupsi tidak semata-mata dapat dilihat sebagai kejahatan terhadap harta atau keuangan negara. Korupsi dalam skala besar, menurut dia, dapat berdampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat.
Yadi mencontohkan korupsi pada sektor pendidikan, kesehatan, pangan, hingga penanganan bencana. Penyalahgunaan anggaran pada sektor-sektor tersebut dinilai dapat menghilangkan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, memperpanjang kemiskinan, serta berpotensi menimbulkan dampak kemanusiaan yang luas.






