Berita, Isu  

KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon di Bogor, Berawal dari Sengketa Tanah Ahli Waris

SOROT JABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian awal dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus tersebut disebut bermula dari sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan perusahaan dengan sejumlah pemilik atau ahli waris.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan persoalan muncul ketika Summarecon mengajukan perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelolanya di Kabupaten Bogor.

Namun, menurut KPK, sebagian bidang tanah tersebut masih bermasalah karena sejumlah pemilik atau ahli waris mengaku memiliki SHM atas lahan yang sama.

“Ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM, sertifikat hak milik, atas tanah yang dikelola Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor, di mana diduga sebagian dari tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan diajukan terhadap penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

“Dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor,” ujar Taufik.

Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang pihak pemilik atau ahli waris untuk menjalani mediasi. Setelah itu, para pemilik atau ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke PTUN Bandung.

Persoalan kemudian berkembang ke dugaan pengurusan pembukaan blokir tersebut. KPK menyebut terjadi komunikasi antara perantara pihak Summarecon berinisial YA dengan Erwin, pihak swasta yang disebut penyidik sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *