Menurut Taufik, YA meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung agar blokir SHGB Summarecon dibuka sekaligus proses pemecahan HGB dapat dilakukan.
YA kemudian bersama Rizal Pahlevi, yang juga disebut sebagai perantara pihak Summarecon, mendekati Erwin untuk membantu menghubungkan mereka dengan Sontang Coin.
Komunikasi selanjutnya terjadi antara YA dan Rizal dengan Sontang Coin. Dalam komunikasi tersebut, Sontang Coin diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai imbalan untuk membuka blokir SHGB Summarecon.
“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar. Jadi, terjadi negosiasi,” kata Taufik.
KPK menyebut uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian diberikan oleh Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin di Jakarta Selatan. Uang itu diduga diberikan untuk keperluan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Dari pihak Summarecon, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka. Rizal disebut berperan sebagai perantara pihak perusahaan.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
(Red/ANTARA)






