SOROT JABAR – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang tidak mengatur pemberian kompensasi maupun kewajiban relokasi bagi pedagang yang ditertibkan.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung tetap membuka ruang pembahasan untuk mencari solusi bagi para PKL, terutama terkait kemungkinan penyediaan lokasi alternatif bagi pedagang yang masih ingin melanjutkan usahanya.
Farhan mengatakan, apabila terdapat tawaran lokasi relokasi dari pihak lain, termasuk rencana pemanfaatan lahan milik Jaswita sebagai BUMD Jawa Barat, skema tersebut perlu dibicarakan secara lebih rinci antara pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2026).
Farhan merespons rencana solusi relokasi yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat untuk kawasan Cicaheum. Menurutnya, apabila terdapat lokasi yang ditawarkan, para PKL perlu bernegosiasi secara langsung dengan pemilik atau pengelola tempat tersebut.
“Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” katanya.






