Penertiban PKL di Bandung Tak Disertai Kompensasi, Pemkot Buka Ruang Solusi Relokasi

Menurut Farhan, persoalan utama dalam relokasi adalah biaya yang harus ditanggung pedagang ketika berpindah ke tempat usaha formal. Biaya tersebut dapat berupa sewa tempat hingga biaya pemeliharaan atau pelayanan setiap bulan.

Ia mencontohkan apabila para PKL masuk ke kawasan pusat perdagangan, terdapat kewajiban membayar sewa tempat dan biaya pelayanan bulanan.

“Problemnya masuk ke BTM itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan,” ujarnya.

Farhan menyebut sebagian besar PKL belum memiliki struktur biaya usaha yang memasukkan komponen sewa dan pemeliharaan tempat. Karena itu, skema relokasi perlu dibicarakan secara lebih detail agar dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi usaha para pedagang.

“Teman-teman PKL itu bukanlah sebuah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa tempat dan untuk pemeliharaan tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail,” kata Farhan.

Ia juga menyambut positif apabila lahan milik Jaswita dapat menjadi bagian dari solusi penataan PKL. Namun, Farhan menekankan mekanisme serta bentuk penyelesaiannya harus diperjelas dan untuk saat ini sifatnya masih sementara.

“Saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya. Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus bisa dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *