Selain rencana relokasi, Farhan menyoroti wacana penempatan PKL di UMKM Center. Menurutnya, konsep tersebut harus dikaji secara matang agar keberadaan pedagang baru tidak justru menggeser pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi lokal.
“UMKM Center itu pada dasarnya kita ingin mengembalikan bisnis itu berkembang dari warga sekitarnya,” katanya.
Farhan menjelaskan, apabila seluruh PKL dari luar kawasan dipindahkan ke dalam UMKM Center, terdapat risiko usaha warga setempat justru tersingkir. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat tujuan awal pembangunan UMKM Center tidak tercapai.
“Kalau kita memindahkan PKL luar masuk ke dalam UMKM Center sebuah wilayah atau bisnis warga tersingkir. Jadi maksud tujuan dari UMKM Center-nya jadi tidak tercapai,” ujarnya.
Karena itu, Farhan mendorong agar PKL yang ingin melanjutkan usaha diarahkan masuk ke pasar atau lokasi usaha formal dengan memperhitungkan biaya sewa sebagai bagian dari struktur harga dan modal kerja.
“Pada dasarnya para PKL didorong untuk sudah masuk ke pasar, bayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang dalam modal kerja,” katanya.
Farhan menilai penataan PKL perlu mencari keseimbangan antara penegakan aturan, keberlangsungan usaha pedagang, serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah lebih dahulu berada di kawasan tersebut. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan persoalan penertiban, tetapi juga tetap memperhatikan keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat.
(Red/Diskominfo Kota Bandung)






