Berita, Isu  

Lahan Letter C 413 Turangga Disorot, Warga Pertanyakan Penyelesaian Sejak 1977

SOROT JABAR – Persoalan pemanfaatan lahan milik warga di Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan penyelesaian lahan Letter C 413 Blok Sayang Kaak seluas 8.544 meter persegi yang menurut mereka belum tuntas sejak 1977 hingga 2026.

Dalam pernyataan tertulis tertanggal 5 Oktober 2026, warga menyebut lahan yang diklaim sebagai milik Hj. Oneng Ms Roekayah tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Dari total luas lahan, sekitar 1.668 meter persegi digunakan sebagai Taman Kelurahan Turangga, sementara 6.872 meter persegi lainnya digunakan sebagai jalan lingkungan.

Warga menyatakan hingga saat ini belum terdapat Akta Jual Beli (AJB), pembayaran ganti rugi kepada pemilik, maupun kejelasan mengenai status aset atas lahan tersebut.

“Tanah sudah dipakai, taman sudah jadi, jalan sudah diaspal, tapi hak pemilik belum diselesaikan, ini bukan soal tuntutan harga, ini soal kepastian hukum,” ujar perwakilan warga dalam pernyataan tertulis.

Warga juga menyebut pihak yang diklaim sebagai pemilik lahan bukan ahli waris, melainkan pemegang hak. Mereka menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut, di antaranya PBT BPN Nomor 1953/2013, SK Camat Lengkong Nomor 593/06 tertanggal 6 Februari 2013, serta Berita Acara Kesepakatan Nomor 593/706-DPKAD tertanggal 15 Mei 2013 antara DPKAD Kota Bandung dengan pemilik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *