Selain itu, warga menyebut terdapat surat Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 5 Juni 2013 yang menyatakan tidak terdapat sengketa serta Legal Opinion Kejaksaan Negeri Bandung pada Februari dan Maret 2014 yang menurut mereka memberikan ruang agar pembayaran dapat dianggarkan.
Rangkaian dokumen tersebut dinilai warga semestinya dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan status lahan. Mereka juga mempertanyakan riwayat anggaran yang disebut pernah dialokasikan untuk kebutuhan penyelesaian lahan tersebut.
Dalam pernyataan warga, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp2,6 miliar melalui APBD 2014 dan Rp19,3 miliar melalui APBD 2015. Jika dijumlahkan, nilainya mencapai Rp21,9 miliar.
Namun, hingga 5 Oktober 2026, warga mengaku belum menemukan dokumen seperti DPA, SP2D, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), maupun bukti transfer pembayaran ganti rugi kepada pemilik.
“Anggaran ada, lahan dipakai, tapi pemilik belum terima, lalu kemana anggaran itu? Ini yang harus dibuka BKAD, Bapenda, DPK, Bagian Hukum,” tegas warga.






